Role Model Pimpinan
Pengadilan Negeri Pasangkayu · Tahun 2026



RoleModel
Pengadilan Negeri Pasangkayu
Nurcahyo, S.H. Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif
- Jabatan
- Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu
- Status
- Role Model Pimpinan Tahun 2026
- Ditetapkan oleh
- Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
- Tanggal penetapan
- 2 Januari 2026, di Mamuju
Profil Singkat
Yunianto Agung Nurcahyo, S.H. adalah Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu yang ditetapkan sebagai Role Model Pimpinan Tahun 2026, yaitu pimpinan yang menjadi suri teladan bagi seluruh jajarannya melalui perilaku yang sesuai dengan nilai BerAKHLAK.
Sebagai pimpinan satuan kerja, beliau memikul peran menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Pasangkayu, agar pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin berkualitas, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen Kerja
Komitmen yang diteladankan dalam memimpin Pengadilan Negeri Pasangkayu:
Melayani dengan sepenuh hati
Memahami kebutuhan masyarakat pencari keadilan, serta melayani dengan ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Menjaga integritas
Melaksanakan tugas dengan jujur, cermat, dan disiplin; tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan maupun menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Terus belajar dan membimbing
Meningkatkan kompetensi diri, membantu aparatur belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Membangun lingkungan kerja harmonis
Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Berinovasi dan berkolaborasi
Cepat beradaptasi terhadap perubahan, bertindak proaktif, dan membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.
Kontribusi dalam Reformasi Birokrasi
Peran Role Model dalam mendorong Reformasi Birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan satuan kerja:
Memimpin perubahan pola pikir dan budaya kerja
Mengarahkan seluruh jajaran agar bekerja dengan semangat melayani, bersih, dan berorientasi pada hasil.
Grand Design Reformasi Birokrasi (Perpres No. 81 Tahun 2010)Menanamkan core values ASN BerAKHLAK
Menjadi contoh nyata penerapan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASNMendukung pembangunan Zona Integritas
Meneladani perilaku bersih dan melayani dalam upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
KMA No. 58/KMA/SK/III/2019 · PermenPANRB No. 90 Tahun 2021Menggerakkan agen perubahan
Menjadi teladan dan penggerak bagi agen perubahan di lingkungan Pengadilan Negeri Pasangkayu.
PermenPANRB No. 27 Tahun 2014Meningkatkan kualitas layanan satuan kerja
Mendorong perbaikan tiada henti agar layanan peradilan semakin mudah, cepat, dan dipercaya masyarakat.
Perbaikan berkelanjutanKeteladanan pimpinan adalah titik awal perubahan: dari pola pikir dan budaya kerja, hingga mutu layanan bagi pencari keadilan.
Nilai BerAKHLAK yang Diteladani
Berorientasi Pelayanan
Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui survei
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
- Melaksanakan tugas dengan jujur, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Tidak menggunakan kekayaan dan barang milik negara untuk kepentingan pribadi
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar, misalnya melalui bimbingan teknis mandiri
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
Saling peduli dan menghargai perbedaan.
- Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik negara, lembaga, pimpinan, dan sesama ASN
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
Membangun kerja sama yang sinergis.
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Dasar Penetapan
Role Model pada Pengadilan Negeri Pasangkayu ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat melalui keputusan tertanggal 2 Januari 2026 di Mamuju. Penetapan ini mengacu pada ketentuan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI, antara lain pedoman penetapan Role Model dan pemilihan Agen Perubahan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta pedoman pembangunan Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dokumen penetapan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Lihat peraturan yang menjadi dasar penetapan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan

