Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, pengadilan wajib menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai hak-hak pokok masyarakat pencari keadilan dalam proses persidangan. Hak-hak tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dijamin serta dilindungi oleh pengadilan.
Anda berhak memperoleh informasi tentang prosedur beracara, biaya perkara, agenda sidang, dan tahapan perkara melalui Meja Informasi (PTSP), e-LID, website, atau SIPP. Putusan dan penetapan tersedia sebagai informasi publik dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik. Informasi elektronik diberikan gratis, sedangkan dokumen cetak dikenai biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar. Jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Masyarakat tidak mampu berhak atas informasi, konsultasi hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum, seperti gugatan atau permohonan, tanpa biaya. Syaratnya SKTM atau dokumen lain yang membuktikan ketidakmampuan.
Masyarakat tidak mampu berhak mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma dalam perkara perdata, agama, dan TUN. Biaya perkara ditanggung negara melalui anggaran pengadilan.
Anda berhak diperiksa secara jujur dan objektif oleh hakim yang tidak memihak, bebas dari intervensi, dan memperlakukan semua pihak secara sama.
Sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum, dan putusan hanya sah jika diucapkan dalam sidang terbuka. Pemeriksaan dapat dinyatakan tertutup dalam perkara tertentu, seperti kesusilaan, anak, kekerasan seksual, dan perceraian, tetapi putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka.
Tersangka dan terdakwa berhak didampingi advokat pilihan sendiri. Pejabat pada semua tahap pemeriksaan, termasuk hakim pada tahap sidang, wajib menunjuk advokat secara cuma-cuma bagi terdakwa yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 tahun atau lebih. Kewajiban yang sama berlaku bagi terdakwa yang tidak mampu dan tidak memiliki advokat sendiri, jika diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Terdakwa, saksi, dan ahli berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan fisik maupun psikis. Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang.
Pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia berhak didampingi juru bahasa. Penyandang disabilitas berhak atas akomodasi yang layak, termasuk pendamping dan juru bahasa isyarat.
Para pihak berhak mempelajari putusan, lalu menyatakan sikap dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu menerima, mengajukan upaya hukum, atau pikir-pikir (khususnya dalam perkara pidana). Jika tidak puas, para pihak dapat menempuh banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai jenis perkara. Pada perkara pidana, terpidana yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 2 tahun juga dapat memohon grasi kepada Presiden.
Rujukan: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Lampiran I Bagian IV.E.2 (Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat).


