Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, angka 9, dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan, atau para pihak tidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya tidak diketahui, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
| No | Tgl. Panggilan/ Pemberitahuan | No. Perkara | Tgl. Sidang | Surat Panggilan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1 Juli 2026 | 15/Pdt.G/2026/PN.Pky | 16 Juli 2026 | Panggilan Sidang |
Panggilan umum ditampilkan selama masa pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku.

