Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
- Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan pidana;
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas kepaniteraan pidana dengan berpedoman pada program kerja kepaniteraan;
- Melaksanakan Administrasi perkara pidana, tahanan, barang bukti, penyitaan dan penetapan perpanjangan penahanan (baik tingkat pertama, banding maupun kasasi);
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Buku Register perkara Pidana;
- Membagi tugas kepada staf, memberi bimbingan, petunjuk kepada staf serta mengawasi pelaksanaan tugas staf;
- Menerima, meneliti berkas perkara pidana yang masuk, meminta kelengkapan berkas banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan amnesti sebelum dikirim;
- Mengajukan berkas perkara pidana kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk penunjukan majelis dan Panitera untuk penunjukan panitera pengganti;
- Menyerahkan berkas perkara pidana kepada majelis dan panitera pengganti yang ditunjuk;
- Menerima dan mencatat penundaan sidang, putusan atau mengunakan upaya hukum;
- Menerima dan meneliti berkas perkara pidana yang telah diminutasi dari panitera pengganti;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau berkas perkara yang tidak aktif kepada kepaniteraan hukum;
- Bertanggung jawab atas manajemen alur perkara di Kepaniteraan Pidana, termasuk :
- Menugaskan tanggung jawab dan memonitor pelaksanaan SIPP berupa input Data Umum Perkara, Data banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi ;
- Memverifikasi dan memvalidasi data perkara pidana dan laporan;
- Memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu penyerahan semua laporan, sesuai kebutuhan; dan
- Menginformasikan kepada Panitera setiap minggunya terkait kinerja Kepaniteraan Pidana dan manajemen alur perkara Pidana.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung dan membuat laporan bulanan perkara pidana sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Membuat catatan kerja harian yang akan dilaksanakan setiap hari kerja, serta mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas dan pengawasanya;
- Bertindak sebagai Petugas Meja I Kepaniteraan Pidana ;
- Petugas Meja I Kepaniteraan Pidana, Menyerahkan Data Umum Perkara pada staf Pidana yang di tunjuk/ bertugas sebagai Operator SIPP. Agar Data tersebut di input di SIPP selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut;
- Sebagai panitera pengganti yang ditugaskan untuk menangani perkara bertanggung jawab :
- Membantu hakim mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, baik perkara pidana maupun perkara perdata;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Untuk perkara Pidana bertugas Membuat penetapan sita jaminan, penetapan Terdakwa, perpanjangan penahanan ketua majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
- Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis, yang akan di ucapkan di muka persidangan;
- Menyampaikan konsep putusan yang telah selesai di ketik untuk di teliti dan di koreksi oleh Hakim Pembaca Pertama;
- Melaporkan penundaan hari sidang kepada Panitera Muda Pidana untuk perkara pidana dan Panitera Muda Perdata untuk perkara perdata;
- Melaporkan perkara yang telah di putus berikut Amar Putusannya;
- Melaksanakan Minutasi atau penyelesaian perkara yang telah di putus Majelis Hakim;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi kepada Panitera Muda Pidana dan atau Panitera Muda Perdata;
- harus memasukkan / input seluruh data perkara ke dalam SIPP, mulai dari semua proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak. Input Data ke SIPP selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut.
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain yang di tugaskan oleh Atasan;

