Jl. Trans Sulawesi No. — Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat | Telepon/FAX (0457) 7021242 Hotline: 0821-6039-9690 | e-Mail: admin@pn-pasangkayu.go.id
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025 Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), yang dituangkan dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2011 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2012 serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4505/SEK/OT1.6/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP. Salah satu inti kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian kinerja dari Pengadilan Negeri Pasangkayu adalah masalah penyelesaian perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Pasangkayu baik perkara Pidana dan perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Pengadilan Negeri Pasangkayu merupakan sasaran strategis berpedoman pada indikator kinerja utama maupun target yang diinginkan dari realisasi. Ada pun pencapaian out put dan out come kinerja lembaga peradilan dipengaruhi oleh unsur SDM, sarana dan prasarana serta anggaran yang berkaitan dengan penyelesaian perkara atau pun yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu . Dinamika keberadaan LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu dari tahun 2025-2029, yang mengalami proses perubahan tatanan organisasi yaitu kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Saranadan Prasarana. Maka LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu belum sepenuhnya dapat dijadikan acuan untuk informasi kinerja maupun bahan kebijakan dalam menentukan haluan strategis Pengadilan Negeri Pasangkayu , karena disadari terbatas anggaran dan Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam melakukan penyusunan yang terkait dengan LKjIP PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU 2025 Penerapan SAKIP (Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahun 2025, Perjanjian Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja Tahunan dan Laporan Kinerja Tahun 2025). Maka urutan LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu masih dalam urutan yang memprihatinkan. Maka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) setiap tahun, merupakan sesuatu kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Pengadilan Negeri Pasangkayu tetap berupaya untuk menyusun dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan professional semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya. Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pengadilan Negeri Pasangkayu . Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 Pengadilan Negeri Pasangkayu dan komponen lainnya. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu disusun berdasarkan dan bersifat laporan terhadap “Pencapaian Kinerja, dari Pengadilan Negeri Pasangkayu penuh selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2025. Terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra Tahun 2020 – 2024. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2024, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2024 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II . Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2025. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra Tahun 2020 – 2024. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2023, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2023 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II .Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2024. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra Tahun 2020 – 2024. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2022, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2022 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II .Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2023. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2021 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra tahun 2020 – 2024. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2021, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2021 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II .Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2022. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2020 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra tahun 2020 – 2024. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2020, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2020 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II .Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2019. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020.pdf
EXECUTIVE SUMMARY ( IKHTISAR EKSEKUTIF ) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2019 Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, merupakan LKjIP dari Renstra tahun 2015 – 2019. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Indonesia Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berupaya untuk mencapai target tertinggi dari LKjIP yang berdasarkan SAKIP, karena dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan profesional akan semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019. LKjIP Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II Tahun 2019, menyajikan informasi kinerja dari tahun sebelumnya berdasarkan data yang terekam oleh Tim LKjIP. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II disusun berdasarkan dan bersifat Laporan terhadap Pencapaian Kinerja, selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2019 serta perbandingan dengan tahun sebelumnya, terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II .Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2019. Sebagai bentuk kesadaran dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Reformasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu : “ Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Lampiran: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019.pdf