Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan perdata;
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas kepaniteraan perdata dengan berpedoman pada program kerja kepaniteraan;
- Melaksanakan administrasi perkara perdata;
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Buku Register perkara perdata;
- Membagi tugas kepada staf, memberi bimbingan, petunjuk kepada staf serta mengawasi pelaksanaan tugas staf;
- Menerima, meneliti berkas perkara perdata yang masuk, meminta kelengkapan berkas banding, kasasi, peninjauan kembali, konsiyasi, gugatan, permohonan, somasi, eksekusi;
- Mengajukan berkas perkara perdata kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk penunjukan majelis dan Panitera untuk penunjukan panitera pengganti;
- Menyerahkan berkas perkara perdata kepada majelis dan panitera pengganti yang ditunjuk; Menerima dan mencatat penundaan sidang, putusan atau mengunakan upaya hukum;
- Menerima dan meneliti berkas perkara perdata yang telah diminutasi dari panitera pengganti;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau berkas perkara yang tidak aktif kepada kepaniteraan hukum;
- Bertanggung jawab atas manajemen alur perkara di Kepaniteraan Perdata, termasuk :
- Menugaskan tanggung jawab dan memonitor pelaksanaan SIPP berupa input Data Umum Perkara, Data banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi ;
- Memverifikasi dan memvalidasi data perkara perdata dan laporan;
- Memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu penyerahan semua laporan, sesuai kebutuhan; dan
- Menginformasikan kepada Panitera setiap minggunya terkait kinerja Kepaniteraan Perdata dan manajemen alur perkara.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung dan membuat laporan bulanan perkara perdata sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Bertindak sebagai Petugas Meja I Kepaniteraan Perdata ;
- Petugas Meja I Kepaniteraan Perdata, Menyerahkan Data Umum Perkara pada staf Perdata yang di tunjuk/ bertugas sebagai Operator SIPP. Agar Data tersebut di input di SIPP selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut;
- Membuat catatan kerja harian yang akan dilaksanakan setiap hari kerja, serta mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas dan pengawasanya;
- Sebagai panitera pengganti yang ditugaskan untuk menangani perkara bertanggung jawab :
- Membantu hakim mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, baik perkara pidana maupun perkara perdata;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Untuk perkara Pidana bertugas Membuat penetapan sita jaminan, penetapan Terdakwa, perpanjangan penahanan ketua majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
- Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis, yang akan di ucapkan di muka persidangan;
- Menyampaikan konsep putusan yang telah selesai di ketik untuk di teliti dan di koreksi oleh Hakim Pembaca Pertama;
- Melaporkan penundaan hari sidang kepada Panitera Muda Pidana untuk perkara pidana dan Panitera Muda Perdata untuk perkara perdata;
- Melaporkan perkara yang telah di putus berikut Amar Putusannya;
- Melaksanakan Minutasi atau penyelesaian perkara yang telah di putus Majelis Hakim;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi kepada Panitera Muda Pidana dan atau Panitera Muda Perdata;
- harus memasukkan / input seluruh data perkara ke dalam SIPP, mulai dari semua proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak. Input Data ke SIPP selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan.

