Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kegiatan kepaniteraan hukum;
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas bidang kepaniteraan hukum dengan berpedoman pada rencana kerja kepaniteraan;
- Membagi tugas kepada staf, memberi bimbingan, petunjuk kepada staf dan mengawasi mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan;
- Membuat laporan keadaan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata;
- Mengarsipkan berkas perkara yang diterima dari kepaniteraan pidana dan perdata;
- Menyiapkan loket pengaduan, menerima pengaduan, melaporkan adanya pengaduan kepada pimpinan;
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan buku register pengaduan;
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan buku register Pos pelayanan Hukum;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung dan membuat laporan bulanan, triwulanan, semester dan tahunan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- bertanggung jawab atas manajemen alur Pelaporan perkara di Kepaniteraan Hukum, termasuk :
- menugaskan tanggung jawab dan memonitor pelaksanaan SIPP;
- memverifikasi dan memvalidasi data perkara dan laporan;
- memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu penyerahan semua laporan, sesuai kebutuhan; dan
- menginformasikan kepada Panitera setiap minggunya terkait kinerja Kepaniteraan Hukum dan manajemen alur Pelaporan perkara
- Sebagai Petugas Meja Informasi dan Pengaduan, Bertanggungjawab terhadap pendokumentasian berkas Pengaduan ;
- Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada atasan langsung sebagai pertanggungjawaban tugas;
- Membuat catatan kerja harian yang akan dilaksanakan setiap hari kerja, serta mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas dan pengawasanya;
- Sebagai panitera pengganti yang ditugaskan untuk menangani perkara bertanggung jawab :
- Membantu hakim mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, baik perkara pidana maupun perkara perdata;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Untuk perkara Pidana bertugas Membuat penetapan sita jaminan, penetapan Terdakwa, perpanjangan penahanan ketua majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
- Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis, yang akan di ucapkan di muka persidangan;
- Menyampaikan konsep putusan yang telah selesai di ketik untuk di teliti dan di koreksi oleh Hakim Pembaca Pertama;
- Melaporkan penundaan hari sidang kepada Panitera Muda Pidana untuk perkara pidana dan Panitera Muda Perdata untuk perkara perdata;
- Melaporkan perkara yang telah di putus berikut Amar Putusannya;
- Melaksanakan Minutasi atau penyelesaian perkara yang telah di putus Majelis Hakim;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi kepada Panitera Muda Pidana dan atau Panitera Muda Perdata;
- harus memasukkan / input seluruh data perkara ke dalam SIPP, mulai dari semua proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak. Input Data ke SIPP selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan.

