Pengertian yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, dinilai tepat dan benar, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa. Dalam ilmu hukum, yurisprudensi dikenal sebagai salah satu sumber hukum, di samping undang-undang, kebiasaan, perjanjian internasional, dan doktrin.
Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Ketika undang-undang belum mengatur secara tegas, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hasil penemuan hukum tersebut, apabila diikuti secara konsisten oleh hakim-hakim berikutnya, dapat berkembang menjadi yurisprudensi.
Kedudukan yurisprudensi
Indonesia menganut sistem hukum tertulis, sehingga hakim tidak terikat secara mutlak pada putusan terdahulu sebagaimana dalam sistem stare decisis di negara-negara common law. Yurisprudensi memiliki kekuatan persuasif, yaitu meyakinkan hakim untuk mengikutinya demi kepastian hukum dan kesamaan perlakuan terhadap pencari keadilan. Hakim tetap bebas dan mandiri, dan apabila memilih menyimpang dari yurisprudensi, hakim harus menguraikan alasan serta dasar hukumnya secara jelas dalam pertimbangan putusan.
Syarat sebuah putusan menjadi yurisprudensi
- Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang.
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
- Telah berulang kali dijadikan dasar oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa.
- Memenuhi rasa keadilan dan mengandung pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dibenarkan atau dipandang tepat oleh Mahkamah Agung.
Bentuk kebijakan Mahkamah Agung
Sebagai pemegang pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran peradilan apabila terdapat kekosongan atau kekurangan pengaturan dalam undang-undang. Kewenangan ini dijalankan melalui beberapa instrumen.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
- Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, umumnya mengatur hukum acara atau hal teknis peradilan yang belum cukup diatur undang-undang. Keberadaannya diakui dalam peraturan perundang-undangan dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- Petunjuk dan pedoman internal yang ditujukan kepada pengadilan di seluruh tingkatan. SEMA tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki, tetapi menjadi pegangan dalam pelaksanaan tugas, termasuk memuat rumusan hasil rapat pleno kamar yang menyatukan pemahaman hakim.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA)
- Keputusan pimpinan yang mengatur tata kelola, administrasi, dan pelayanan peradilan, misalnya pedoman pelaksanaan tugas dan standar pelayanan di pengadilan.
Perbedaan kebijakan dan yurisprudensi
| Kebijakan | Yurisprudensi | |
|---|---|---|
| Bentuk | PERMA, SEMA, dan SK KMA | Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap |
| Asal | Ditetapkan oleh pimpinan Mahkamah Agung | Lahir dari penyelesaian perkara konkret |
| Fungsi | Mengatur, mengarahkan, dan menyatukan pemahaman aparatur peradilan | Menjadi rujukan tafsir hukum untuk perkara yang serupa |
| Kekuatan | Mengikat sesuai jenis dan materi muatannya | Persuasif dan tidak mengikat mutlak |
Manfaat bagi penyelenggaraan peradilan
Kebijakan dan yurisprudensi bersama-sama menjaga kesatuan penerapan hukum, mengurangi disparitas putusan pada perkara yang serupa, serta memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Keduanya juga membantu hakim menyusun pertimbangan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung terwujudnya peradilan yang berkeadilan.
Telusuri dokumen hukum resmi
Akses peraturan, kebijakan, dan putusan melalui portal JDIH berikut.

