Agen Perubahan
Pengadilan Negeri Pasangkayu · Tahun 2026

AgenPerubahan
Mewujudkan Budaya Kerja yang Berintegritas, Profesional, dan Berorientasi Pelayanan
- Nama
- Vinandita Adistiara Do’alla, S.T.
- Jabatan
- Teknisi Sarana dan Prasarana
- Unit Kerja
- Pengadilan Negeri Pasangkayu
- Tahun Penetapan
- 2026
- Masa Tugas
- 4 Maret – 31 Desember 2026
Profil Singkat
Agen Perubahan merupakan pegawai yang ditetapkan sebagai pelopor dan penggerak perubahan di lingkungan satuan kerja. Melalui peran ini, Adis berkomitmen mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Vinandita Adistiara Do’alla, S.T. merupakan salah satu pegawai yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan pada Pengadilan Negeri Pasangkayu. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Vinandita Adistiara Do’alla, S.T. berperan aktif mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik melalui keteladanan, inovasi, kedisiplinan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
Komitmen Kerja
- Menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
- Meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam bekerja.
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, dan akuntabel.
- Mendorong terciptanya budaya kerja yang efektif, efisien, dan inovatif.
- Menjadi teladan positif bagi seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
- Mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kontribusi dalam Reformasi Birokrasi
Penguatan Budaya Kerja dan Disiplin Pegawai
Mendorong kepatuhan terhadap aturan kantor, ketertiban presensi, penerapan pelayanan prima, serta pelaksanaan 5R guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, disiplin, dan kondusif.
Peningkatan Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan
Mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan partisipatif melalui pemberian saran serta solusi terhadap kendala pekerjaan sehingga pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif dan efisien.
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Mendukung pemanfaatan teknologi informasi melalui pemberian ide dan masukan kepada tim TI dalam publikasi informasi melalui media sosial agar informasi pengadilan dapat tersampaikan secara cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Mendukung penyusunan mekanisme pelayanan antar jemput bagi penyandang disabilitas agar tercipta pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan terarah.
Pengembangan Inovasi Pelayanan
Mendorong terciptanya sarana pelayanan antar jemput bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan aksesibilitas, kemudahan, dan kesetaraan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pengadilan.
Program Kerja Agen Perubahan
Dalam keseharian berperan aktif dalam menegakkan dan meningkatkan aturan:
- Tertib dalam pengisian absensi, baik presensi online maupun presensi manual;
- Mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atau pengguna layanan;
- Melaksanakan 5R sebelum meninggalkan kantor.
Mewujudkan situasi kerja yang tertib dan kondusif.
Membantu memberikan saran atau solusi sederhana untuk membantu menyelesaikan permasalahan kerja.
Meningkatkan kepedulian, inisiatif, dan partisipasi aktif mengidentifikasi serta memberikan saran atau solusi terhadap permasalahan.
Memberikan ide bagi tim IT untuk memberikan informasi melalui media sosial agar informasi yang akan dipublikasikan dapat tersampaikan dengan baik.
Meningkatkan kualitas dan daya tarik publikasi informasi melalui media sosial dengan memberikan ide atau masukan yang konstruktif kepada tim TI, sehingga informasi yang disampaikan lebih informatif.
Merancang pembuatan sarana Pelayanan Antar Jemput Penyandang Disabilitas.
Mewujudkan alur atau mekanisme pelayanan antar jemput yang jelas dan mudah dipahami.
Membuat sarana pelayanan antar jemput penyandang disabilitas.
Terpenuhinya akses pelayanan yang lebih mudah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan di pengadilan.
Harapan dan Tujuan Perubahan
Melalui peran sebagai Agen Perubahan, Adis berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan kerja, baik dalam peningkatan kedisiplinan pegawai, penguatan integritas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan bukan hanya tentang menciptakan program baru, tetapi juga membangun kebiasaan baik yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Perubahan dimulai dari diri sendiri, diwujudkan melalui tindakan nyata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan arah kebijakan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar Penetapan
Berdasarkan berita acara rapat penilaian Agen Perubahan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Agen Perubahan, maka perlu ditetapkan nama pegawai yang memenuhi kriteria sebagai Agen Perubahan Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Tugas dan tanggung jawab Agen Perubahan, serta mekanisme kerja Agen Perubahan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.
- Nomor Keputusan
- 75/KPN.W33-U4/SK.HK1.2.5/V/2026
- Ditetapkan
- Pasangkayu, 4 Maret 2026
- Penandatangan
- Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II
- Jangka Waktu Tugas
- 4 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya
- Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 42/WKPN.W33-U4/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Penetapan Tim Kerja Agen Perubahan pada Pengadilan Negeri Pasangkayu

