Pengertian dan Penerima Bantuan Hukum
Bantuan Hukum
Jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum
Orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Yang Berhak Mendapat Jasa Posbakum
Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup dan Tujuan
Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk:
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan Pos Bantuan Hukum menurut SEMA No. 10 Tahun 2010
Pasal 25 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat, serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
SEMA No. 10 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak berlaku pada 16 Januari 2014, dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014
Menurut Pasal 1 ayat (1) jo. ayat (2), pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi tiga layanan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara:
Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
Pembebasan Biaya Perkara
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara di pengadilan tingkat pertama.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Diselenggarakan khusus untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Posbakum Pengadilan
Memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum.
Penyelenggara Layanan
Berdasarkan Pasal 5, penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan, dan staf Pengadilan yang terkait lainnya.
Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum
- Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
- Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
- Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
- Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

