Uraian Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti
- Menerima instrumen panggilan/pemberitahuan dari majelis hakim Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu;
- Membuat relaas panggilan;
- Membuat relaas pemberitahuan;
- Menerima biaya panggilan/pemberitahuan;
- Menyampaikan panggilan kepada penggugat;
- Menyampaikan panggilan kepada tergugat;
- Menyampaikan panggilan kepada pemohon;
- Menyampaikan panggilan kepada termohon;
- Menyampaikan panggilan kepada pelawan;
- Menyampaikan panggilan kepada terlawan;
- Menyampaikan panggilan umum ke mass media;
- Menyampaikan pemberitahuan akta banding kepada terbanding;
- Menyampaikan pemberitahuan memori banding kepada terbanding;
- Menyampaikan pemberitahuan kontra memori banding kepada terbanding;
- Menyampaikan pemberitahuan inzage kepada pembanding;
- Menyampaikan pemberitahuan inzage kepada terbanding;
- Menyampaikan akta kasasi kepada termohon kasasi;
- Menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi;
- Menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi;
- Menyampaikan akta PK kepada termohon PK;
- Menyampaikan memori PK kepada termohon PK;
- Menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sita kepada pemohon sita;
- Menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sita kepada termohon sita;
- Menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan sita kepada kelurahan;
- Menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada pemohon eksekusi;
- Menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada termohon eksekusi;
- Menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada kelurahan;
- Menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada kepolisian;
- Menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada Satpol PP;
- Menyerahkan relaas panggilan penggugat dan tergugat kepada ketua majelis;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan penyampaian akta banding kepada panitera muda gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan memori banding kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan inzage kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan akta kasasi kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan memori kasasi kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan akta PK kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan memori PK kepada Panmud Gugatan;
- Menyerahkan relaas pemberitahuan kontra memori PK kepada Panmud Gugatan;
- Melaksanakan penyitaan;
- Membuat berita acara penyitaan;
- Menandatangani berita acara penyitaan;
- Mencatat berita acara penyitaan kepada BPN;
- Menyampaikan berita acara penyitaan kepada pihak yang tidak hadir;
- Melaksanakan eksekusi;
- Membuat berita acara eksekusi;
- Menandatangani berita acara eksekusi;
- Menyampaikan berita acara eksekusi kepada pihak yang tidak hadir;
- Mencatat berita acara eksekusi kepada BPN;
- Melaporkan pelaksanaan sita kepada panitera;
- Memberitahukan jadwal lelang kepada pemohon lelang;
- Memberitahukan jadwal lelang kepada termohon lelang;
- Mengumumkan jadwal lelang di mass media;
- Mengikuti proses lelang;
- Menerima risalah lelang dari KPKNL;
- Melaporkan pelaksanaan eksekusi kepada ketua Pengadilan.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan.

