Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dokumentasi, publikasi, serta penyusunan laporan di lingkungan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
- Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
- Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR / KAK dan RAB;
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
- Memantau pelaksanaan DIPA;
- Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKAKL di aplikasi RKAKL DIPA;
- Melakukan penelaahan/konsultasi RKAKL dan DIPA tingkat pusat dan daerah;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP);
- Mengisi RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP;
- Mengisi RKA-KL Online SIMARI.
TEKNOLOGI INFORMASI
- Sebagai Administrator TI yang bertanggung jawab atas manajemen TI, wajib memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan sehari-hari dari seluruh TI di dalam pengadilan, terutama aplikasi perangkat lunak, server, backup data – yang harus dipastikan setiap hari – penyimpanan infrastruktur TI/komunikasi, dan tautan ke situs web lokal dan database Mahkamah Agung;
- Mengupload segala bentuk laporan dan berita serta kegiatan di Pengadilan Negeri Pasangkayu ke dalam website www.pn-pasangkayu.go.id ;
- melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Monitoring Akses Internet Kantor dan Jaringannya;
- Monitoring Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/CTS)
- Melakukan Sinkronisasi Aplikasi SIPP ke Server Pusat di Mahkamah Agung;
- Mengelola dan memelihara Website www.pn-pasangkayu.go.id;
- Mengelola aplikasi pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Mengelola User Admin Aplikasi KOMDANAS untuk keperluan Perencanaan dan pelaporan.
PELAPORAN
- Membuat Laporan Bulanan Monitoring Dan Evaluasi Dirjen Anggaran (e-MOnev DJA) secara Online;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Keuangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LKjIP) ;
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang secara triwulan;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan sebagai bahan penyusunan Laporan Bulanan;
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan;
- Mengelola Aset HIBAH;
- Menyusun Konsep Pelaksanaan Tugas;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- Mengkoordinasikan penyajian informasi yang actual;
- Mengkoordinasikan penerusan surat.
TUGAS LAINNYA :
- Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Perencanaan, Teknolgi Informasi dan Pelaporan;
- Membuat catatan kerja harian yang akan dilaksanakan setiap hari kerja, serta mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas dan pengawasanya;
- Bertindak sebagai Bendahara Penerimaan yaitu pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub. Bagian Perencanaan, Teknolgi Informasi dan Pelaporan.

