Senin 29 April 2024

akhlak.png

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja pada Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:


Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

 

Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA