1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at setiap minggunya.
3. Untuk mengetahui denda tilang, Pelanggar dapat menggunakan salah satu fasilitas berikut:
⦁ Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Pelanggar cukup mengetikan Nomor
Kendaraan / NOMOR TILANG pada fasilitas pencarian. Silahkan Klik link berikut http://sipp.pn-pasangkayu.go.id/.
⦁ Unduh daftar perserta sidang tilang beserta denda lewat link berikut
4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri
Pasangkayu.
5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah
Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu, Apabila NOMOR TILANG pelanggar
tidak ditemukan, pelanggar yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).