
Pasangkayu, 31 Juli 2026 — Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kegiatan diikuti oleh pimpinan, para hakim, panitera, serta aparatur Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Rapat membahas perkembangan penyelesaian perkara perdata, kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan penyelesaian perkara.
Dalam pembahasan, disampaikan beberapa kendala yang masih ditemui, antara lain terkait proses administrasi, penyelesaian perkara, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Terhadap kendala tersebut, dilakukan pembahasan dan pencarian solusi agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa kendala yang dibahas antara lain pemanggilan para pihak di wilayah yang jauh dan keterbatasan layanan pengiriman, kendala administrasi dan penggunaan sistem elektronik, serta pelaksanaan mediasi dan eksekusi.
Dalam pembahasan pemanggilan, disampaikan bahwa luasnya wilayah hukum dan keterbatasan petugas pengiriman terkadang menyebabkan panggilan diterima para pihak mendekati hari persidangan. Untuk mengatasi hal tersebut, ditekankan pentingnya koordinasi dan monitoring secara berkala dengan pihak terkait agar pemanggilan tetap sah dan tidak menghambat persidangan.
Pada aspek mediasi, para hakim menyampaikan pengalaman menghadapi perkara yang sulit mencapai perdamaian, khususnya perkara perceraian dan sengketa kepemilikan. Penguatan diberikan mengenai pentingnya pendekatan interest-based, yaitu menggali kepentingan para pihak untuk menemukan titik temu. Hakim juga didorong mengikuti sertifikasi mediator untuk meningkatkan kompetensi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran dapat meningkatkan koordinasi, disiplin, dan efektivitas kerja sehingga penyelesaian perkara perdata pada tahun 2026 dapat terlaksana secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan rapat kemudian ditutup dengan penyampaian arahan dan kesimpulan sebagai tindak lanjut bersama dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pasangkayu.

