Sabtu 18 April 2026

akhlak.png

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Pasangkayu memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pemberian Kompensasi Atas Layanan Yang Tidak Sesuai

  • Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.
  • Kompensasi yang diberikan adalah berupa Gelas atau Botol Minum bertuliskan PN Smart

 Selengkapnya:

SK Kompensasi Pelayanan: 61/KPN.W33-U4/SK.H1.2.5/I/2026

Role Model, Agen Perubahan & Penghargaan Pegawai Terbaik

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait