Sabtu 18 April 2026

akhlak.png

Pelayanan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II. Melalui pelayanan ini, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari badan publik.

Sebagai bagian dari badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan sederhana. Pelaksanaan layanan ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyediaan informasi kepada masyarakat.

Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II juga memanfaatkan media teknologi informasi, seperti website resmi dan layanan informasi langsung di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Berikut Laporan Pelayanan Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II