Sabtu 18 April 2026

akhlak.png

Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.

  • Rencana Strategis Tahun 2015 - 2019 Dokumen
  • Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024 Dokumen
  • Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029 Dokumen