Sabtu 27 April 2024

akhlak.png

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Pasangkayu memberikan pelayanan prima dan smart dalam hal kemudahan akses pelayanan bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas, yang dinyatakan dengan adanya pembuatan Pojok Disabilitas sebagai wujud pelayanan humanis berkeadilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Pembuatan Pojok Disabilitas merupakan gagasan ide kreatif yang dilakukan oleh salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis Perkara Peradilan, saudara Deny Gomgom R. Silalahi, S.H., sebagai bentuk nyata dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2022.

Pada hari Rabu, 9 November 2022 bertempat di lobby utama PTSP PN Pasangkayu, hasil kegiatan aktualisasi tersebut telah disosialisasikan oleh saudara Deny Gomgom R. Silalahi, S.H. kepada semua petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas meja informasi sebagai garda terdepan dari PN Pasangkayu dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Berita Kegiatan

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait