- Detail
-
Ditayangkan: Selasa, 12 Juli 2022 15:30
-
Ditulis oleh Muhammad Nasir
Salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas atau difabel yang berhadapan dengan hukum membutuhkan akses yang memadai. Difabel berhadapan dengan hukum berarti penyandang disabilitas yang menjadi pelaku, korban, saksi, atau para pihak dalam suatu perkara. Ketika proses hukum berjalan, pengadilan menjadi salah satu tempat di mana berbagai macam perkara disidangkan. Dalam konteks aksesibilitas difabel, maka perlu ada beberapa fasilitas yang tersedia di pengadilan.
Berikut ini adalah Layanan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Pasangkayu, yaitu:
1. Tersedia parkir Khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp-Jalur Landai
4. Kursi Roda dan Tongkat
5. Alat Bantu Dengar
6. Kursi Tunggu Disabilitas
Titik Kursi Pengunjung Lobi Utama Pelayanan PTSP
Titik Kursi Pengunjung Ruang Sidang
7. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda
8. Ruang Sidang Ramah Disabilitas
9. Tersedia Daftar Pendamping, penerjamah dan petugas lain yang terkait
10. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas
11. Sudah ada papan informasi visual
12. Toilet Khusus Disabilitas (Tinggi Toilet, Pegangan Rambat, Tombol Darurat)
13. Sudah ada media informasi Braile
14. Website pengadilan sudah dilengkapi Screen Reader
15. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
- Detail
-
Ditayangkan: Selasa, 07 Jun 2022 09:09
-
Ditulis oleh Muhammad Nasir
Pengadilan Negeri Pasangkayu menyediakan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima yaitu Ruang Laktasi di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu
Ruang Laktasi ini dioptimalisasikan sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eklusif. Bentuk dukungan ini adalah adanya ruang laktasi yang memberikan kemudahan bagi Pengunjung Ibu untuk menyusui anaknya saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Konsep ruang laktasi yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Bapak I Ketut Darpawan, S.H berharap dengan adannya ruang laktasi ini, pelayanan pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat menjadi lebih prima dan dapat memberikan kenyamanan pada pengunjung yang datang terutama pengunjung Ibu Menyusui dan anak.