Minggu 28 April 2024

akhlak.png

Pengadilan Negeri Pasangkayu menyediakan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima yaitu Ruang Laktasi di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu

Ruang Laktasi ini dioptimalisasikan sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eklusif. Bentuk dukungan ini adalah adanya ruang laktasi yang memberikan kemudahan bagi Pengunjung Ibu untuk menyusui anaknya saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Konsep ruang laktasi yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.

Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Bapak I Ketut Darpawan, S.H berharap dengan adannya ruang laktasi ini, pelayanan pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat menjadi lebih prima dan dapat memberikan kenyamanan pada pengunjung yang datang terutama pengunjung Ibu Menyusui dan anak.

WhatsApp Image 2022-06-07 at 09.04.00 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-06-07 at 09.04.00.jpeg

 

Berita Kegiatan

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait