Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengirim surel/e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Untuk Perkara Perdata . Untuk Perkara Pidana :Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan melampirkan file hasil pemindaian surat permohonan; dan/atau

Asli surat permohonan tetap dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (pos/ekspedisi/kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, di Jl. Poros Trans Sulawesi, Pasangkayu, Mamuju Utara, 91571.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.