Jumat 29 Maret 2024

akhlak.png

  • Kebijakan Mutu
  • SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara)
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

DIREKTORI PUTUSAN

E-COURT

ERATERANG

SIWAS

E-BERPADU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG

JDIH MAHKAMAH AGUNG

Prosedur Eksekusi

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi;

2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon;

3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon;

4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM;

5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM;

6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat;

7. Pelaksanaan Aanmaning:

  • Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
  • Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.

8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.

9. Pelaksanaan Putusan:

  • Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
  • Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.

10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan;

11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan, setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon eksekusl atau kuasanya;

mekanisme_eksekusi.jpg

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

A. DASAR HUKUM

  1. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
  3. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  4. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B.SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

  1. Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohonan tersebut dilampiri :
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
    c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN

Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  • Gugatan cerai.
  • Gugatan hutang-piutang.
  • Gugatan tanah.
  • Permohonan perubahan nama
  • Permohonan pengangkatan anak, dll

Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON

  1. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara , dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
    a. Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
    b. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    c. Surat permohonan dapat dibuat sendiri, dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
    d. Jika Penggugat/Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
    e. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon ;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing – masing;
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :
    a. Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
    b. Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
    c. Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
    d. Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    e. Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    f. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

B. Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk ;
  4. Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon, dengan amar putusan berbunyi: “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;

C. Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi atau PK

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun pengajuan PK harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding maupun kasasi, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara ,
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, dengan bukti kuitansi ;
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil ;

D. Perkara Eksekusi

  1. Perkara yang dimohonkan Eksekusi Prosedur dan Mekanisme pembebasan biaya perkara pada dasarnya sama dengan permohonan diatas yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas,
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada Anggaran Negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.

D.PROSEDUR DAN DAN MEKANISME PEMBEBASAN BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

  • Prosedur dan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara Peninjauan Kembali mengikuti petunjuk pelaksanaan tentang prosedur dan mekanisme pembebasan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, b atau c;
  • Adapun besaran komponen biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas permohonan pembebasan biaya perkara peninjauan kembali yang dikabulkan maksimal sebesar Rp. 2.137.000,00. (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) adalah terdiri atas :

Biaya Tetap :
a Biaya Proses (ATK) maksimal : Rp. 75.000,00

b. Materai maksimal 2 x Rp. 6.000,00 : Rp. 12.000,00

c. Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung : Rp.1.500.000,00

Biaya Tidak Tetap :

a. Biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali maksimal : Rp. 110.000,00

 b. Biaya pemberitahuan memori Peninjauan Kembali maksimal : Rp. 110.000,00

 c. Biaya pemberitahuan jawaban memori Peninjauan Kembali maksimal : Rp. 110.000,00

d. Biaya pemberitahuan isi putusan Peninjauan Kembali Untuk Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali maksimal : Rp. 220.000,00

  • Permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat peninjauan kembali, maka permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang, dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris, dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf a, b atau c, apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak maka pendaftaran permohonan peninjauan kembali dilakukan dengan membayar panjar biaya perkara ;
  • Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada Negara;
  • Berdasarkan surat keputusan dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut dengan bukti kuitansi;
  • Kasir membukukan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat sebagai nihil.

E. SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN NEGERI

  1. Pengadilan Negeri dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan;
  2. Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan negeri, pengadilan negeri secara terpadu dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain yang berwenang atau dengan layanan posbakum pengadilan negeri untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan pengadilan pada sidang di luar gedung pengadilan negeri;
  3. Petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan negeri mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan negeri dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Petugas penyelenggara sidang di luar gedung pengadilan negeri
    terdiri atas :
    a. Hakim; dan
    b. Panitera Pengganti;
  5. Orang atau sekelompok orang selain petugas posbakum pengadilan negeri yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri dibebankan kepada anggaran satuan pengadilan negeri dan terdiri
    dari :
    a. Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
    b. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
    c. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
    Yang besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU).
  7. Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan negeri mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan Negeri, maka biaya perjalanan dinas termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan Negeri;
  8. Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan Negeri yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri, biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan;
  9. Untuk kepentingan perencanaan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung pengadilan negeri kemudian Bendahara Pengeluara menyiapkan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan serta Bendahara Pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar gedung pengadilan negeri dalam pembukuan yang disediakan untuk itu;


F. PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN NEGERI

Kewajiban Ketua Pengadilan Negeri :

  1. Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor
    Pengadilan Negeri dengan tempat sidang di luar gedung pengadilan negeri;
  2. Membuat Penetapan/Penunjukan Majelis Hakim/Hakim, Panitera/Sekretaris menunjuk Panitera Penganti dan satu orang tenaga administrasi ;
  3. Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan negeri, serta memerintahkan Panitera/Sekretaris untuk membuat laporan kegiatan dan penggunaan anggaran sidang di luar gedung pengadilan negeri;

 Kewajiban Majelis Hakim/Hakim :

  1. Sebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim/Hakim harus sudah mendapatkan laporan mengenai jumlah perkara pidana dari Panitera Muda Pidana, dan perkara perdata dari Panitera Muda Perdata sebagai bahan untuk menentukan waktu lamanya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri;
  2. Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaan mediasi dapat dilakukan di Pengadilan ataupun di tempat sidang di luar gedung pengadilan negeri;
  3. Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di tempat sidang di luar gedung pengadilan negeri melalui Panitera Pengganti atas nama Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeriyang dibantu seorang petugas administrasi;
  4. Menerima, memeriksa dan memutus perkara dalam perkara pidana maupun perkara perdata sesuai PERMA Nomor 1 Tahun
    2014;

Biaya Posyankum

PENERIMA LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  1. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.


PROSEDUR LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
  4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

KOMPONEN PEMBIAYAAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

  1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
  • Materai;
  • Biaya Pemanggilan para pihak;
  • Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
  • Biaya Sita Jaminan;
  • Biaya Pemeriksaan setempat;
  • Biaya Saksi/ Ahli;
  • Biaya eksekusi;
  • Alat Tulis Kantor (ATK);
  • Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
  • Penggandaan salinan putusan;
  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  1. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

MEKANISME PEMBIAYAAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

  1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
  4. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

Prosedur Layanan Hukum Tidak Mampu

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    3. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
    4. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    5. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

Jadwal Sidang

IKM dan IPK

  • Pelayanan Informasi
  • Data Perkara
  • Bantuan Hukum

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Permintaan InformasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Silakan membaca syarat dan prosedur untuk dapat memperoleh informasi yang diminta pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP/CTS Pengadilan TinggiMahkamah Agung RI telah merilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS) Pengadilan Tinggi. Aplikasi ini berisi informasi dan statistik perkara Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

 

 

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Pos Bantuan HukumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Silakan membaca lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan tata caranya

 

Role Model, Agen Perubahan, Hakim Terbaik, Pegawai Terbaik, Petugas PTSP Terbaik dan PPNPN Terbaik

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

Jam Kerja Ramadhan.jpg

Tautan Terkait