Kamis 18 April 2024

akhlak.png

Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Secara operasional Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.

Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Selengkapnya dapat di download di bawah ini :

No Standar Operasional Prosedur (SOP)        Dokumen      
1  SOP Sekretaris Lihat Detail
2  SOP Kepaniteraan Perdata Lihat Detail
3  SOP Kepaniteraan Pidana Lihat Detail
4  SOP Kepaniteraan Hukum Lihat Detail
5  SOP Sub. Bagian Umum dan Keuangan Lihat Detail
6  SOP Sub. Bagian Kepegawaian Ortala Lihat Detail
7  SOP Sub. Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan Lihat Detail
8  SOP Jurusita Lihat Detail
9  SOP Persidangan Lihat Detail