Jumat 26 April 2024

akhlak.png

Untuk melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 2010, Nomor 13 Tahun 2010 tentang pembuatan S.O.P (Standard Operation Procedure), maka Pengadilan Tinggi Makassar memandang perlu menjabarkannya dengan berpedoman kepada:

  1. Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan buku II Mahkamah Agung RI terbitan April 1994.
  2. Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan pengadilan khusus buku II edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2008.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no.143/KMA/SK/VIII/2007 tentang pemberlakuan buku I mengenai pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Pengadilan bidang pola kelembagaan, Pengadilan administrasi kepegawaian, Pengadilan administrasi perencanaan, administrasi tata persuratan, administrasi perbendaharaan.
  4. Tata laksana pengawasan Pengadilan buku IV edisi revisi 2009 Mahkamah Agung RI.
  5. Pengarahan dan diskusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang diselenggarakan setiap bulan pada rapat paripurna yang dihadiri seluruh staf pegawai dan Hakim Tinggi Makassar.
  6. Oleh karena itu, S.O.P ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2011

Dengan tersusunnya S.O.P ini diharapkan mekanisme administrasi Pengadilan dan administrasi umum Pengadilan Tinggi Makassar maupun pada Pengadilan Negeri Se-SULSELBAR sehingga sasaran tercapainya pengadilan dapat dilaksanakan secara seksama, tertib dan berdisiplin dengan harapan visi dan misi Pengadilan dapat terwujud.


Selengkapnya: Standard Operating Procedure Pengadilan Tinggi Makassar

Update Realisasi Anggaran

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg