Pasangkayu - Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Nomor : W33.U4/105/OT.01.3/1/2023 dan W33.A4/35/HK.05/1/2023
Tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan pihak-pihak berperkara oleh jurusita/jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Pengadilan Agama Pasangkayu berdasarkan jarak (radius).
Silakan buka tautan berikut ini untuk melihat melihat dokumennya : UNDUH