Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.