Kamis 18 April 2024

akhlak.png

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu tentang Pembentukan Tim Teknis Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2023 pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Tim Teknis dengan ini mengumumkan :

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ;

HPS :  Rp. 31.200.000 (Tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) pertahun anggaran untuk 312 jam layanan (biaya termasuk pajak) ;

Sehubungan dengan hal tersebut di aTas bahwa Pengadilan Negeri Pasangkayu akan membuka Pendaftaran Lembaga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun anggaran 2023. Untuk Surat Lengkapnya bisa di Download di Link berikut

Pemasukan Dokumen Penawaran dengan menyertakan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta harus memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Masuk dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum
  3. Memiliki Akta Pendirian
  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan Kabupaten Pengadilan Negeri Pasangkayu atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu
  5. Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader
  6. Memiliki 1 (satu) orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)
  7. Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum
  8. Tidak masuk dalam daftar hitam; 
  9. Melampirkan Nomor Rekening atas nama Lembaga
  10. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2020);
  11. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak dan SPMK; 
  12. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas /peralatan/perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;
  13. Menandatangani Pakta Integritas
  14. Membuat surat pernyataan untuk bersedia ditugaskan sesuai dengan format Dokumen Pengadaan
  15. Membuat Surat Penawaran (tidak melebihi dari HPS);
  16. Membuat Rencana Anggaran Biaya.
  17. Dokumen lain yang di persyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (SDP)

 

Waktu Pendaftaran

No

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

a.

Pengumuman

13 s.d. 19 Desember 2022

08.30 s.d. 15.00 Wita

b.

Pengambilan Dokumen Pengadaan

15 s.d. 20 Desember 2022

08.30 s.d. 15.00 Wita

c.

Pemasukan Dokumen Penawaran

21 s.d. 23 Desember 2022

08.30 s.d.

16.00 Wita

d.

Pembukaan Dokumen Penawaran,

Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan

Negosiasi Harga

26 s.d. 28 Desember 2022

08.30 s.d.

16.00 wita

e.

Penetapan Pemenang

29 Desember 2022

08.00 s.d. 11.00 wita

f.

Pengumuman Pemenang

29 Desember 2022

13.00 wita

g.

Penandatanganan SPK

2 Januari 2023