Kamis 25 April 2024

akhlak.png

Aksara PN Pasangkayu Smart.

Mahkamah Agung merupakan salah satu Lembaga Tinggi negara Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan sebagai penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung).

            Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Mahkamah Agung mewadahi empat lingkungan badan peradilan yang ada di bawahnya yaitu: Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Lingkungan Peradilan Militer. (UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung).

            Lingkup peradilan umum terdiri atas pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan berkedudukan/berkantor di Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya yang wialayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten/kota tersebut dan Pengadilan Tinggi yang merupakan peradilan tingkat banding yang berkedudukan/berkantor di Ibu Kota Provinsi yang wilayah hukumnya meliputi seluruh pengadilan tingkat pertama yang ada dalam wilayah Provinsi tersebut.

            Lingkup peradilan Agama terdiri atas Pengadilan Agama tingkat Pertama yang berkedudukan/berkantor di Ibu Kota Kabupaten/Kota madya yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota Madya tersebut dan Pengadilan Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding berkedudukan/berkantor di Ibu Kota Provinsi, wilaya hukumnya meliputi seluruh Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Provinsi tersebut.

            Lingkup peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Tingkat Pertana yang berkedudukan/berkantor di ibu kota Provinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tingkat Banding Yang berkedudukan/berkantor di Ibu Kota Provinsi. (UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU NO. 51 tahun 2009).

            Pada saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia baru terdapat di 26 Propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara baru terdapat 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar

            Lingkup peradilan yang terakhir adalah Pengadilan Militer (dilmil). Berdasarkan UU NOMOR 31 TAHUN 1997 Tentang PERADILAN MILITER. Tingkatan Pengadilan Militer terdiri atas : Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.

            Baik Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri maupun peradilan Agama, dan peradilan yang lainnya, masing-memiliki kewenangan atau kekuasaan yang biasa juga disebut dengan kompetensi. Kompetensi ini ada dua macam yaitu: kompetensi Relatif dan kompetensi Absolut.

            Kompetensi Relatif adalah kewenangan atau kekuasaan Pengadilam untuk menangani atau mengadili suatu perkara sesuai dengan cakupan lingkup wilayah hukumnya. Seperti misalnya Pengadilan Negeri Pasangkayu, hanya memiliki kewenagan menangani perkara dalam lingkup wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang meliputi wilayah Kabupaten Pasangkayu saja dan tidak berhak menangani perkara yang terjadi di luar wilayahnya. seperti yang terjadi di Wilayah Kabupaten Donggala maupun yang terjadi di wilayah Kab. Mamuju Tengah.

            Kompetensi Absolut atau biasa juga disebut dengan kewenangan mutlak adalah Kewenangan Pengadilan untuk menangani atau mengadili berdasarkan jenis perkara, materi atau pokok sengketa. Seperti misalnya perkara perceraian, Pengadilan Negeri Pasangkayu hanya bisa menangani perkara perceraian yang diajukan oleh pemohon atau penggugat yang beragama selain Islam karena apabila pemohon atau penggugat beragama Islam maka perkara tersebut harus ditangani atau diselesaikan di Pengadilan Agama Pasangkayu.

            Untuk lebih mudah memahami mengenai perbedaan kompetensi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berikut akan disajikan beberapa perkara yang paling sering diakses masyarakat dan terkadang juga menimbulkan kebingungan atau salah kaprah mengenai penanganan atau penyelesaiannya.

A.Kompetensi Absolut Pengadilan Agama.

            Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, menyebutkan secara tegas bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; b. Waris; c. wasiat; d. Hibah; e. wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqoh; dan i. Sengketa Ekonomi Syariah“.

            Berdasarkan kutipan di atas, kewenangan atau Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perkawinan dalam hal ini diantaranya:
    1. Perceraian
    2. dispensasi Kawin
    3. Isbat Nikah
    4. Hak Asuh Anak
    5. Pembagian Harta Bersama (Harta Gonogini)
    6. Kewarisan dalam hal ini diantaranya:
      1. Penetapan Ahli Waris
      2. Pembagian Harta Warisan
      3. Sengketa Harta Warisan
    7. Wasiat
    8. Hibah
    9. Wakaf
    10. Zakat
    11. Infaq
    12. Shadaqoh
    13. Ekonomi Syariah

           Penting untuk diketahui bahwa, kompetensi absolut Pengadilan Agama mengacu kepada Asas “Personalitas Ke-Islaman”. Dalam hal, sengketa yang berhubungan dengan Perkawinan atau kewarisan yang apabila pemohon atau penggugat (para pihak) yang bersengketa bukan beragama Islam maka, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Negeri setempat.

B.Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri

            Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tidak disebutkan secara rinci kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Negeri, namun hanya disebutkan secara umum saja sebagaimana bunyi pasal 50 sebagai berikut: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”..    Hal ini menandakan bahwa cakupan kewenangan negeri sangat luas karena perkara atau persoalan yang penyelesaiannya tidak dibebankan kepada lingkup peradilan lainnya maka harus ditangani di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan masing-masing, diantaranya sebagai berikut:

  1. Perkara Pidana dengan berbagai jenisnya yaitu:
    1. Pidana Biasa (Pid.B)
    2. Pidana Khusus (Pid.Sus)
    3. Pidana Singkat
    4. Pidana Pidana Cepat
    5. Perkara-perkara Perdata yang tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama;
      1. Perkawinan dan yang berkaitan dengannya (yang bukan beragama Islam)
      2. Kewarisan dan yang berkaitan dengannya (yang bukan beragama Islam)
      3. Permohonan Pengangkatan Anak berdasarkan “SEMA NO. 2 TAHUN 1979 jo SEMA NO. 6 TAUN 1983 jo SEMA NO. 4 TAUN 1989.
      4. Permohonan Perubahan Akta Kelahiran Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administras Kependudukan
      5. Permohonan Pengangkatan Perwalian bagi anak di bawah umur Berdasarkan Pasal 359 KUHPerdata permohonan ini dapat diajukan Kepengadilan Negeri.
      6.  Permohonan Pengampuan bagi orang dewasa Berdasarkan Pasal 433 dan 434 KUHPerdata dapat dimohonkan Ke Pengadilan Negeri
      7. dan lain lain

Berita Kegiatan