Kamis 28 Maret 2024

akhlak.png

Salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas atau difabel yang berhadapan dengan hukum membutuhkan akses yang memadai. Difabel berhadapan dengan hukum berarti penyandang disabilitas yang menjadi pelaku, korban, saksi, atau para pihak dalam suatu perkara. Ketika proses hukum berjalan, pengadilan menjadi salah satu tempat di mana berbagai macam perkara disidangkan. Dalam konteks aksesibilitas difabel, maka perlu ada beberapa fasilitas yang tersedia di pengadilan.

Berikut ini adalah Layanan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Pasangkayu, yaitu:

1. Tersedia parkir Khusus Disabilitas

1.jpg

2. Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan

3.jpg

3. Ramp-Jalur Landai

2a.jpg

4. Kursi Roda dan Tongkat

 

5. Alat Bantu Dengar

5.jpg

6. Kursi Tunggu Disabilitas

Titik Kursi Pengunjung Lobi Utama Pelayanan PTSP
Titik Kursi Pengunjung Ruang Sidang

7. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda

 

8. Ruang Sidang Ramah Disabilitas

9. Tersedia Daftar Pendamping, penerjamah dan petugas lain yang terkait

9.jpg

10. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas

11. Sudah ada papan informasi visual

11.jpg

12. Toilet Khusus Disabilitas (Tinggi Toilet, Pegangan Rambat, Tombol Darurat)

12.jpg

13. Sudah ada media informasi Braile

 

14. Website pengadilan sudah dilengkapi Screen Reader

 

15. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual

Berita Kegiatan

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

Jam Kerja Ramadhan.jpg

Tautan Terkait