Minggu 28 April 2024

akhlak.png

Tentang Kami

Kompensasi Pelayanan

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Pasangkayu memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pemberian Kompensasi Atas Layanan Yang Tidak Sesuai

  • Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.
  • Kompensasi yang diberikan adalah berupa Gelas atau Botol Minum bertuliskan PN Smart

WhatsApp Image 2023-03-24 at 15.02.26.jpeg

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Secara operasional Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.

Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Selengkapnya dapat di download di bawah ini :

No Standar Operasional Prosedur (SOP)        Dokumen      
1  SOP Sekretaris Lihat Detail
2  SOP Kepaniteraan Perdata Lihat Detail
3  SOP Kepaniteraan Pidana Lihat Detail
4  SOP Kepaniteraan Hukum Lihat Detail
5  SOP Sub. Bagian Umum dan Keuangan Lihat Detail
6  SOP Sub. Bagian Kepegawaian Ortala Lihat Detail
7  SOP Sub. Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan Lihat Detail
8  SOP Jurusita Lihat Detail
9  SOP Persidangan Lihat Detail

Tugas Pokok dan Fungsi

PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut:

I. TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas Peradilan.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Peradilan dengan instansi lainnya bilamana diperlukan.
3. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas baik yang bersifat yudisiil maupun yang non yudisiil, kecuali mengenai penanganan perkara yang dilaksanakan oleh majelis yang ditunjuk.
4. Menetapkan kebijakan untuk menunjang terselenggaranya peradilan yang sederhana cepat dan dengan biaya ringan.
5. Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan tugas-tugas Peradilan serta fungsi-fungsi pendukungnya.
6. Mengusulkan nama-nama yang telah dipilih untuk menduduki jabatan-jabatan fungsional maupun structural kecuali Wakil Ketua dan Hakim-Hakim.

II. TUGAS WAKIL KETUA
1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pengadilan apabila Ketua Pengadilan berhalangan sah.
2. Melaksanakan tugas sehari-hari yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan, seperti penetapan ijin / persetujuan penyitaan, penetapan ijin / persetujuan penggeledahan, menunjuk Hakim yang mengadili perkara pelanggaran lalu lintas jalan dan tindak pidana ringan, serta perkara perdata permohonan. 
3. Mengawasi jalannya persidangan.
4. Sebagai koordinator Hakim Pengawas Bidang.
5. Sebagai koordinator pelaksanaan tugas-tugas non kedinasan seperti IKAHI, OLAH RAGA, KORPRI, KOPRASI serta Dharmayukti Karini.
6. Melaporkan kepada ketua segala temuan dan hal pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan pemecahan bersama, baik dalam Bidang Pengawasan maupun pada keadaan sehari-hari.
7. Bersama-sama Ketua mempersiapkan nama-nama pegawai untuk dipilih dan diusulkan guna menduduki jabatan Panitera / Sekretaris.

III. TUGAS PANITERA :

1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Stabat.
2. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
5. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
6. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

IV. TUGAS SEKRETARIS

1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
2. Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
3. Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
4. Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
5. Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
7. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Stabat.
8. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
9. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).


V. TUGAS PANITERA MUDA PERDATA :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi proses Banding, Kasasi, PK, Sita Jaminan dan Eksekusi.
8. Menyerahkan hasil perkerjaan diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VI. TUGAS PANITERA MUDA PIDANA :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Mengirimkan petikan putusan sesuai dengan ketentuan pasal 226 KUHP.
8. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi proses Banding, Kasasi, PK dan Grasi.
9 Menyerahkan hasil pekerjaan yang diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VII. TUGAS PANITERA MUDA HUKUM :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan yang diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VIII. TUGAS MAJELIS :
1. Menerima, memeriksa dan mengadili perakara yang diterimanya.
2. Ketua majelis memimpin sidang dan membagi tugas pada anggotanya.
3. Dalam tugas yang diberikan Ketua Majelis, Hakim Anggota I meneliti berita acara persidangan.
4. Dalam tugas yang diberikan oleh Ketua Majelis, Hakim Anggota II meneliti masalah penahanan.
5. Minutasi perkara merupakan tanggung jawab Ketua Majelis dan Panitera Pengadilan.

IX. TUGAS PANITERA PENGGANTI :
1. Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan.
2. Membuat berita acara persidangan dalam minutasi perkara serta menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dipersidangan.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.

X TUGAS JURU SITA :
1. Melaksanakan tugas-tugas Kejurusiataan.
2. Melaksanakan tugas-tugas baru yang diberikan kepadanya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan. 

XI. TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT NARAPIDANA

1. Melaksanakan Pengawas dan Pengawatan Narapidana dengan ketentuan yang berlaku secara berkala.
2. Membuat laporan hasil pengawasan dan pengamatan kepada Ketua Pengadilan Negeri


XII. TUGAS HAKIM PENGAWAS BIDANG
1. Dibawah koordinasi Wakil Ketua . Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimasing-masing bidang yang ditunjuk / diperintahkan kepadanya
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada koordinator. 

XIII. TUGAS KEPALA URUSAN UMUM
1. Menyelenggarakan tata persuratan baik surat-surat masuk maupun surat-surat keluar.
2. Merencanakan dan menyediakan keperluar kantor untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara keseluruhan.
3. Memelihara serta mengusulkan pengadaan semua alat perlengkapan / inventaris kantor dengan berlandaskan pada tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan peradilan.
4. Memelihara serta mengusulkan pengadaan gedung dan perumahan dinas.
5. Melaksanakan inventarisasi perlengkapan kantor.
6. Melaksanakan tugas-tugas perpustakaan.
7. Melaksanakan pengamanan dan kebersihan kantor termasuk halamanya.
8. Berkoordinasasi dengan seski olehraga untuk mengadakan kerjabakti di kantor.
9. Bila berhalangan sah menyerahkan tugas-tugasnya kepada Wakil Sekretaris.
10.Melakukan kontrol terhadap keadaan kantor serta perumahan dinas.
11.Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

XIV. TUGAS KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN
1. Melaksanakan tugas-tugas bagai terlenggaranya administrasi kepegawaian seluruh Hakim dan Karyawan Pengadilan.
2. Merencanakan dan merealisi hak-hak kepegawaian seluruh pegawai.
3. Membuat laporan bulanan, tengah tahun dan akhir tahun.
4. Merencanakan serta mengajukan usul segala keperluan/sarana bagi terselenggaranya administrasi kepegawaian yang sempurna.
5. Bersama Panitera Sekretaris dan Wakil Sekretaris serta Hakim Pengawas Kepegawaian melakukan pengawasan pelanggaran disiplin pegawai atas perintah Ketua Pengadilan.
6. Bersama Panitera Sekretris dan Wakil Sekretaris mempersiapkan nama-nama pegawai untuk dipilih dan diusulkan guna menduduki jabatan fungsional maupun struktural di Pengadilan Negeri kecuali jabatan Panitera / Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris
7. Bila berhalangan sah melapor dan menyerahkan tugas serta tanggungjawabnya kepada Wakil Sekretaris.
8. Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

XV. TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk mendukung tugas-tugas peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Merencanakan dan Merealisasikan hak-hak pegawai yang berkaitan dengan keuangan.
3. Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan SK.SEK.MARI Nomor : 002/Sek/SK/I/2008.
4. Mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

PENGANTAR DARI KETUA PENGADILAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu…

Om Swastyastu........

Salam sejahtera untuk kita semua, sehingga Pengadilan Negeri Pasangkayu telah dapat meluncurkan situs resmi Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu standarisasi yang harus dilaksanakan oleh semua Lembaga/Kementerian di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang sebelumnya Ketua Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan SK KMA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang telah dirubah menjadi SK KMA No. 1 – 144 Tahun 2011 dan diperkuat dengan SK KMA No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Kemudahan masyarakat  dalam memperoleh informasi merupakan syarat Reformasi Birokrasi yang harus diterapkan di semua Instansi.

Dengan diluncurkannya situs resmi Pengadilan Negeri Pasangkayu ini, maka keterbukaan informasi/transparansi Pengadilan dapat terwujud, karena dapat memberikan akses bagi para pencari keadilan dan masyarakat luas untuk memperoleh informasi dengan mudah, cepat, dan transparan yang meliputi tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Pasangkayu diantaranya dalam bidang tehnis yustisial, administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan, pengawasan dan pembinaan, juga evaluasi pelaksaan tugas dan beberapa informasi lainnya.

Disamping sebagai bagian dari transparansi peradilan, website ini juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas IT bagi aparat peradilan sesuai dengan maksud surat Direktur Jenderal Badilag MA-RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Penilaian Website di Pengadilan. Karena Transaparansi peradilan  bagi  Mahkamah  Agung  saat  ini  bukan  saja menjadi   kebutuhan   publik   tetapi   juga   kebutuhan   seluruh   warga   badan peradilan. Dengan   adanya   transparansi   peradilan,   secara   perlahan   akan terjadi  penguatan  akuntabilitas  dan  profesionalisme  serta  integritas  warga peradilan

Demikian, situs resmi Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagai salah satu upaya dalam rangka mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) serta mendukung Terwujudnya Pengadilan Negeri Pasangkayu yang Agung.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu…


Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu

ttd

I KETUT DARPAWAN, S.H.

Update Realisasi Anggaran