Jumat 19 April 2024

akhlak.png

  • Kebijakan Mutu
  • SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara)
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

DIREKTORI PUTUSAN

E-COURT

ERATERANG

SIWAS

E-BERPADU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG

JDIH MAHKAMAH AGUNG

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  1. Disampaikan secara Tertulis
    Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    b. Perbuatan yang dilaporkan;
    c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    d.Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    b. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

Alamat Pengiriman Pengaduan
1.Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
2.Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
3.Pengadilan Tinggi Samarinda
Jln. M. Yamin No.1, Samarinda - Kalimantan Timur Telpon (0541)-743527, Faxs. (0541)-743527 Kode Pos 751234.Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB
3.Pengadilan Negeri Tarakan
Jl. P. Diponegoro No.99, Tarakan Kalimantan Utara Telp :0551-21682

Pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI) . Silahkan kunjungi disini

Jadwal Sidang

IKM dan IPK

  • Pelayanan Informasi
  • Data Perkara
  • Bantuan Hukum

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Permintaan InformasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Silakan membaca syarat dan prosedur untuk dapat memperoleh informasi yang diminta pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP/CTS Pengadilan TinggiMahkamah Agung RI telah merilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS) Pengadilan Tinggi. Aplikasi ini berisi informasi dan statistik perkara Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

 

 

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Pos Bantuan HukumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Silakan membaca lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan tata caranya

 

Role Model, Agen Perubahan, Hakim Terbaik, Pegawai Terbaik, Petugas PTSP Terbaik dan PPNPN Terbaik

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait