Minggu 28 April 2024

akhlak.png

  • Kebijakan Mutu
  • SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara)
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

DIREKTORI PUTUSAN

E-COURT

ERATERANG

SIWAS

E-BERPADU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG

JDIH MAHKAMAH AGUNG

Pengawasan Posbakum

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posbankum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posbakum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

Peraturan dan Kebijakan

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan.
Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan, yang terdiri dari :

  • Formulir permohonan
  • Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  • Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  • Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan.
  • Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan.


Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan.
Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS ).

posyankum.jpg

 

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

POSBAKUM'.jpg

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

Ruang lingkup layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan terdiri dari:

  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  • Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  • Penyediaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan.

Untuk syarat, ketentuan dan prosedur layanan bantuan hukum silahkan membaca peraturan dan kebijakan yang mendasari pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan:

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan ;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di PengadilanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan .

 posbakum01

Jadwal Sidang

IKM dan IPK

  • Pelayanan Informasi
  • Data Perkara
  • Bantuan Hukum

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Permintaan InformasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Silakan membaca syarat dan prosedur untuk dapat memperoleh informasi yang diminta pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP/CTS Pengadilan TinggiMahkamah Agung RI telah merilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS) Pengadilan Tinggi. Aplikasi ini berisi informasi dan statistik perkara Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

 

 

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Pos Bantuan HukumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Silakan membaca lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan tata caranya

 

Role Model, Agen Perubahan, Hakim Terbaik, Pegawai Terbaik, Petugas PTSP Terbaik dan PPNPN Terbaik

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait